Presiden Jokowi Menyetujui Periodisasi Jabatan Kepala Desa Diubah

- 17 Januari 2023, 19:57 WIB
Presiden Jokowi (Joko Widodo) menyetujui perubahan periodesasi jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun
Presiden Jokowi (Joko Widodo) menyetujui perubahan periodesasi jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun /setneg.go.id/

HaiBandung - Presiden Jokowi (Joko Widodo) menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Persetujuan Presiden Jokowi atas perubahan periodesasi jabatan kepala desa tersebut disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sujatmiko usai bertemu Presiden di Istana, Selasa 17 Januari 2023.

Menurut Budiman Sujatmiko, Presiden menyetujui perubahan periodesasi jabatan kepala desa guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.

Menurut Budiman, Presiden Jokowi memanggil dirinya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Presiden menanyakan kepada Budiman, karena Budiman memang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi Calon PPPK Kemenag Usai Hasil Seleksi Administrasi Diumumkan

“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” kata Budiman usai bertemu Presiden Jokowi, dikutip dari Antara.

Budiman menjelalskan, kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi, melainkan hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x