Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag telah Diumumkan, Inilah Tahapan Selanjutnya bagi Pelamar

- 17 Januari 2023, 11:52 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) jelaskan tahapan selanjutnya yang harus diikuti pelamar seleksi PPPK usai hasil seleksi adminitrasi diumumkan
Kementerian Agama (Kemenag) jelaskan tahapan selanjutnya yang harus diikuti pelamar seleksi PPPK usai hasil seleksi adminitrasi diumumkan /Dok. Kemenag/


HaiBandung - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun anggaran 2022, Minggu 15 Januari 2023.

Dari total 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi Calon PPPK Kemenag, ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022

“Adapun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” jelas Nizar dikutip HaiBandubgnews dari laman kemenag.go.id, Selasa 17 Januari 2022.

Baca Juga: Update Terbaru Bursa Pemilihan Komite Eksekutif PSSI, Bambang Pamungkas Masuk Daftar

Kendati demikian, pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023,” sambungnya.

Tahapan selanjutnya

Sementara itu Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan selanjutnya.

Tahapan selanjutnya tersebut adalah :

- Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah