Mau Maju di Pilkada 2024 Lewat Jalur Perseorangan? Pendaftaran Dibuka 5 Mei, Ini Penjelasan KPU

1 April 2024, 16:13 WIB
Anggota KPU Idham Holik umumkan pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024 dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024 /ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/

HaiBandung - Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024 akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.

Jadwal pendaftaran jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024 tersebut dijelaskan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik.

Idham Holik mengatakan, tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan pada Pilkada 2024 sudah dimulai.

"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujar Idham dikutip dari Antara, Senin, 1 April 2024.

Menurutnya, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Juga: Badan Ad Hoc PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini Jadwalnya

Idham menjelaskan bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.

"Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan," katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Baca Juga: Hasil Riset Pemerintah: 5 Hal yang Harus Diketahui Pemudik dari Jam Sibuk hingga Jalur Favorit

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

Baca Juga: PB NU Sarankan PKB Akui Kemenagan Prabowo Gibran, Gus Ipul: Jangan Banyak Bermanuver

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler