MK Telah Terima 16 Pengajuan Sengketa Pemilu 2024, Satu di Antaranya Hasil Pilpres

23 Maret 2024, 19:26 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK). /Instagram@mahkamahkonstitusi/

HaiBandung - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 16 pengajuan permohonan sengketa hasil Pemilu 2024.

Dari 16 pengajuan permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 yang masuk ke MK terdiri atas 1 sengketa hasil Pilpres dan 15 hasil Pileg.

Dilihat di situs MK, Sabtu 23 Maret 2024, dari 15 pengajuan permohonan sengketa hasil Pileg terdiri atas 13 sengketa anggota DPR/DPRD dan 2 sengketa anggota DPD.

Baca Juga: Sedikitnya 60 Tewas dan 147 Cedera dalam Serangan Teroris di Gedung Konser Dekat Moskow Rusia

Pada Sabtu 23 Maret 2024 merupakan hari terakhir pengajuan sengketa Pilpres dan Pileg sejak penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI pukul 22.19 WIB.

Untuk Pilpres pendaftaran sengketa selama 3 hari, maka akan berakhir pukul 24.00 WIB. Sedangkan Pileg pendaftaran sengketa selama 3x24 jam, dan akan berakhir pukul 22.19 WIB.

Untuk Pilpres yang telah mengajukan sengketa ialah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: Luar Biasa, Ini 5 Manfaat Kolang Kaling untuk Kesehatan

Timnas AMIN mengajukan sengketa pada Kamis 21 Maret 2024 dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sementara untuk DPD, diajukan oleh Edwin Pratama Putra di Provinsi Riau dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024.

Selain itu, ada calon anggota DPD Provinsi Riau, Alpasirin turut mengajukan sengketa pemilu dengan akta permohonan Nomor 02-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024.

Baca Juga: Ragnar dan Thom Haye Pertajam Lini Serang Timnas Indonesia Lawan Vetnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selanjutnya, untuk DPR/DPRD, total ada 13 sengketa yang telah diajukan ke MK.

Berikut ini daftar pengajuan 13 sengketa hasil Pileg:

1. TR. Muhibuddin, Partai Aceh untuk Provinsi Aceh
- Akta permohonan Nomor 09-02-21-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

2. Muhammad Zamharir, Demokrat untuk Provinsi NTB
- Akta permohonan Nomor 10-02-14-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

3. Nurmiati La Abusaleh, PAN untuk Provinsi Maluku
- Akta permohonan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

4. Abrianto, Partai Hanura untuk Provinsi Sumatera Selatan
- Akta permohonan Nomor 02-02-10-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

5. Ronny Bara Pratama, Partai Golkar untuk Provinsi DKI Jakarta
- Akta permohonan Nomor 04-02-04-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

6. Sungkomo Partai Amanat Nasional untuk Provinsi Jawa Timur
- Akta permohonan Nomor 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

7. Rio Valentino Palilingan, PDIP untuk Provinsi Sulawesi Utara
- Akta permohonan Nomor 05-02-03-25/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

8. Masturo, Partai NasDem untuk Provinsi Sumatera Selatan
- Akta permohonan Nomor 06-02-05-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

9. Musmuliyadin, PKS untuk Provinsi NTB
- Akta permohonan Nomor 08-02-08-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

10. Fenty Lindari Amir Fauzi, NasDem untuk Provinsi DKI Jakarta
- Akta permohonan Nomor 07-02-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

11. Partai NasDem untuk Provinsi Maluku Utara
- Akta permohonan Nomor 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

12. Partai NasDem untuk Provinsi Papua Barat Daya
- Akta permohonan Nomor 02-01-05-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

13. Partai Garuda untuk Provinsi Papua Tengah
- Akta permohonan Nomor 03-01-11-36/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Editor: Dudih Yudiswara

Tags

Terkini

Terpopuler