Metode Penghitungan Suara Pemilu 2024: Beda Quick Count, Exit Poll, dan Real Count

17 Februari 2024, 20:27 WIB
Ilustrasi metode penghitungan suara dalam Pemilu 2024 /Antara/

HaiBandung - Metode penghitungan suara dalam Pemilu 2024 ada istilah Exit Poll, Quick Count, dan Real Count.

Sebagian besar masyarakat banyak yang belum faham metode penghitungan suara Pemilu 2024 tersebut? Mereka bertanya-tanya, apa itu metode penghitungan suara Pemilu 2024 dengan istilah Exit Poll, Quick Count, dan Real Count?

Berikut ini penjelasan metode penghitungan suara Pemilu 2024 dari Exit Poll, Quick Count, hingga Real Count.

Exit Poll

Exit Poll merupakan metode penghitungan suara Pemilu lewat survei yang digelar di hari pemungutan suara.

Baca Juga: Rincian 35 Orang Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia, Lengkap dengan Daerahnya

Metodenya dengan bertanya langsung kepada pemilih yang sudah selesai menggunakan hak pilih. Sampel ditentukan secara proporsional untuk menggambarkan populasi.

Jadi, jika dibandingkan quick count yang menggunakan data hasil penghitungan suara di TPS, hasil exit poll bisa diketahui lebih cepat karena sumber datanya adalah wawancara pemilih.

Quick Count

Quick Count merupakan metode hitung cepat hasil suara pemilu untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan cepat di hari pemungutan suara.

Data quick count diperoleh dari berita acara hasil penghitungan suara (C1) di TPS.

Data hasil pemungutan suara dari TPS-TPS yang dijadikan sampel dikumpulkan dan ditampilkan secara real time dalam bentuk tabulasi. Berapa pun data yang masuk akan diakumulasi dalam presentase (100%). Biasanya ditayangkan melalui media.

Kegiatan Quick Count atau penghitungan cepat hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga hitung cepat ataupun lembaga survei. Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Baca Juga: Suara Komeng Tembus 1,3 Juta, Cek Suara Calon DPD Jabar yang Berpeluang Masuk Senayan hingga Sabtu (17/2)

Hal itu, sesuai dengan ketetapan Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Hasilnya, ada 83 lembaga yang mendaftarkan diri. KPU kemudian melakukan audit kepada puluhan lembaga tersebut agar memenuhi ketentuan Peraturan KPU No. 9/2022.

Pada 6 Februari 2024, ada 81 lembaga yang diberikan sertifikat terdaftar karena sudah memenuhi syarat. Sementara dua lembaga sisanya masih melakukan perbaikan dokumen.

Selain itu, KPU menetapkan beberapa syarat agar lembaga survei dapat melakukan survei atau quick count terkait Pemilu 2024.

Real Count

Jika dibedah secara istilah, real count sebetulnya tidak dikenal dalam Pemilu.

Istilah ini muncul sejak KPU membuat terobosan pada Pemilu 2014 dengan menampilkan hasil penghitungan di seluruh TPS di Indonesia secara valid.

Baca Juga: Lembaga Survei KedaiKOPI: Prabowo-Gibran Unggul, Hanya Kalah di 2 Provinsi Ini

Adapun istilah yang dikenal adalah scan C1, yaitu hasil penghitungan di TPS yang dituangkan dalam form berita acara (C1), discan oleh petugas KPPS dan diserahkan ke KPU kabupaten/kota, lalu dikirim ke KPU RI untuk ditampilkan dalam bentuk tabulasi secara real time di sistem yang ada pada KPU.

Berbeda dengan quick count yang hanya sampling, metode scan C1 menampilkan seluruh TPS yang ada.

Namun, karena data yang ditampilkan adalah hasil hitung sesungguhnya, hasil dari real count ini tidak bisa diketahui cepat, tapi bisa berhari-hari hingga hari rekapitulasi selesai.
Sebagai contoh, rekapitulasi suara Pemilu 2024 berlangsung 1 bulan lebih, yakni pada 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

Itulah penjelasan metode penghitungan suara Pemilu 2024 tentang Quick Count, Exit Poll, dan Real Count.***

Editor: Lana Filana

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler