Akses Pemilu bagi ODGJ? Ini yang Dilakukan Kemensos dan KPU

7 Februari 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi - Akses Pemilu 2024 bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). /KPU/

HaiBandung - Pemilihan Umum (Pemilu) adalah momen penting bagi setiap warga negara untuk menyalurkan suara mereka. Namun, bagi sebagian masyarakat, seperti pemilih dengan disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), proses ini seringkali menjadi tantangan tersendiri.

Dalam Pemilu 2024, upaya yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah memperlihatkan komitmen mereka untuk memastikan bahwa hak-hak ODGJ dalam proses demokrasi tetap terpenuhi.

Sebanyak 264.594 pemilih dengan disabilitas mental terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 820 di antaranya sedang mendapat perawatan di 31 sentra terpadu Kemensos. Untuk memastikan partisipasi aktif mereka dalam pemungutan suara, berbagai langkah telah diambil.

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan membantu pengurusan pindah memilih di lokasi ODGJ berada. Hal ini bertujuan untuk mempermudah mereka dalam menyalurkan suara tanpa harus menghadapi kendala lokasi.

Baca Juga: Perlu Tahu, 5 Makanan Ini Dapat Meredakan Nyeri Sendi

Selain itu, petugas telah disiapkan untuk mendampingi saat proses pemungutan suara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pemilihan berlangsung lancar.

Koordinasi antara Kemensos, KPU, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap pemilih ODGJ memiliki KTP dan akses yang diperlukan untuk menyalurkan suara mereka.

Tak hanya itu, TPS bahkan didirikan di area atau di luar area sentra terpadu, memberikan kemudahan akses bagi pemilih dengan disabilitas mental.

Tidak hanya itu, upaya pemberian informasi juga tidak luput dari perhatian. Calon yang akan dipilih ODGJ dikenalkan, formulir pendampingan disediakan, dan imbauan diberikan kepada masyarakat, terutama kepada keluarga pemilih dengan disabilitas mental, untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung lancar.

Baca Juga: Ketentuan Ukuran Maksimal Bagasi Penumpang KA Tanpa Dikenakan Bea, Simak Penjelasan VP Public Relation PT KAI

Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik KPU RI, Reni Rinjani Pratiwi, menegaskan komitmen mereka: "Kami berupaya dari setiap pemilu ke pemilu untuk semakin mempermudah dan memberikan akses kepada teman pemilih semua, khususnya yang difabel."

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan setiap pemilih dengan disabilitas mental dapat merasa diakui dan dihargai dalam proses demokrasi, memastikan bahwa suara mereka tetap terdengar dalam Pemilu 2024 dan pemilu-pemilu berikutnya. ***

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler