Kurir 36,7 Kg Sabu-sabu Dituntut Hukuman Mati

8 Januari 2024, 21:49 WIB
JPU Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan (kedua dari kiri) membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (8/1/2024). /antaranews.com/

HaiBandung - Abd, terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36,7 kg dituntut hukuman mati.

Terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,7 kg tersebut dituntut hukuman mati karena berperan sebagai kurir.

Tuntutan hukuman mati kepada Abd, terdakwa kurir sabu-sabu 36,7 kg disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan Franciskawati Nainggolan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Targetkan Lolos ke 16 Besar di Piala Asia 2023 di Qatar

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merusak mental generasi bangsa. Hal yang meringankan tidak ada," kata Franciskawati Nainggolan di Pengadilan Negeri Medan, Senin 8 Januari 2024.

Ia mengatakan, jaksa meyakini perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Franciskawati mengatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima yaitu bruto 36,7 kg atau 36.756,7 gram.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Senin 8 Januari 2024: Ada Kejutan Bahagia dari Pasangan

"Untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 36.756,7 gram, dan gawai dirampas oleh negara untuk dimusnahkan," katanya.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.

Informasi masyarakat

Dalam dakwaan terungkap, pada 9 Maret 2023, personel tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, Senin 8 Januari 2024: Anda Menghubungkan cinta dengan Spiritualitas

Kemudian 10 Maret 2023, tim melakukan pendalaman yang diperkirakan melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur.

Selanjutnya, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando sehingga diperintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe, sebagian Aceh Timur.

Singkatnya, tim Intelijen Lantamal I Belawan menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personel Intelijen Lanal Lhoukseumawe tentang adanya dugaan masuknya narkoba.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Sudoku Puzzle Harian Tanggal 8 Januari 2024

Disuruh

Kemudian personel yang berada di Pantai Ujong Batee, Ujung Blang, Aceh melihat satu kapal pancung nelayan mendekat ke pantai yang terdapat barang bukti berupa 36 bungkus berupa sabu-sabu.

Dari hasil pengembangan, didapatkan informasi barang tersebut akan diterima di daerah Lhoksukon Aceh Utara ditujukan kepada terdakwa Abd dan dilakukan penangkapan.

Terdakwa Abd mengaku disuruh Murtala (DPO) atau Wak G untuk mengambil barang bukti itu.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 8 Januari 2024

Kemudian bertemu di Idi, Aceh. Dari pesan singkat, terdakwa Abd telah diberikan Rp 5 juta untuk biaya transportasi.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler