PKB Mengusung Prabowo Subianto sebagai Capres di Pilpres 2024, Ada Harapan untuk Muhaimin

11 Mei 2023, 10:26 WIB
PKB mengusung Prabowo Subianto menjadi capres di Pilpres 2024. /Instagram@partaigerindra/

HaiBandung - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) untuk Pilpres 2024.

PKB mengusung Prabowo Subianto sebagai capres untuk Pilpres 2024 setelah gencar melakukan komunikasi dengan Partai Golkar dalam rangka membentuk Koalisi Besar.

"PKB mengusung Prabowo Subianto di Pilpres 2024 sebagai capres," kata Ketua DPP PKB Faisol Riza di Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Menjadi Capres di Pilpres 2024 Pilihan Megawati, Ini untuk Posisi Cawapres

Koalisi Besar yang direncanakan akan menggabungkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

Faisol tidak menampik Partai Golkar tetap berpegang pada keputusan Munas Golkar untuk mengusung Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai capres.

Namun, PKB telah memutuskanksn memutuskan mengusung Prabowo Subianto menjadi capres bersama Partai Gerindra.

Baca Juga: Plh Wali Kota Bandung: Nakes PPPK Kota Bandung Harus Memberikan Pelayanan Setulus Hati

"PKB dan Parta Gerindra memutuskan mengusung Prabowo Subianto sebagai capres. Ini dalam proses supaya penyelesaian pembicaraan di awal, memang sangat penting," katanya.

Ia mengatakan kesepakatan mendukung Prabowo Subianto sebagai capres memutuskan dengan pertimbangan yang matang.

Seperti diketahui, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Peningkatan 3.045 Program Rumah Masih Gelap di Kabupaten Bandung Tersentuh Bedas Caang Baranang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden mengusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Dudih Yudiswara

Tags

Terkini

Terpopuler