HaiBandung - Tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra kini dinyatakan sebagai buron oleh Bareskrim Polri.
Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api ilegal, resmi buron karena tidak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan buron setelah surat DPO terhadap tersangka Dito Mahendra terbit pada 4 Mei 2023.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Punya Cukup Sumber Daya Politik untuk Menjadi Cawapres
Oleh karena itu, polisi kini sedang mencari keberadaan dari tersangka Dito Mahendra.
"(Surat DPO) sudah terbit sejak hari Kamis 4 Mei 2023 kemarin dan ini (keberadaan Dito) sedang dicari anggota," katanya, Selasa 9 Mei 2023.
Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sangat Kuat di Jabar, Pakar Politik: Tepat Menjadi Cawapres dari Ganjar Pranowo
Editor: Dudih Yudiswara
Sumber: antaranews.com