HaiBandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima laporan terkait dugaan keterlibatan artis R dalam kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Dugaan keterlibatan artis R dalam kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dinyatakan Indonesia Audit Watch (IAW) yang mengaku sudah aporan ke KPK.
"Sejauh ini setelah kami cek di bagian persuratan belum ada penerimaan laporan dugaan keterlibatan artis R," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat 31 Maret 2023.
Baca Juga: Artis Inisial R Masuk Pusaran Korupsi Rafael Alun? Ini Langkah KPK Sikapi Informasinya
Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terkait klaim dari IAW terkait dugaan keterlibatan artis R dalam kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo
Akan tetapi, pihak KPK tidak menemukan adanya laporan yang menyatakan dugaan keterlibatan dari artis R.
Ali Fikri mmengaku, KPK sangat terbuka bagi masyarakat yang hendak membantu tugas KPK dengan melaporkan soal segala jenis dugaan korupsi.
Baca Juga: Ramadhan Penuh Berkah, Tukang Cuci Sepeda Motor Ini Bisa Mencapai 100 Unit Per Hari
"Pada prinsipnya kami tentu mengapresiasi masyarakat yang berperan dalam pemberantasan korupsi dengan cara melaporkan setiap dugaan korupsi ke pengaduan KPK dan pasti akan tindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
KPK memperkirakan Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011 hingga 2023.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik. Salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun Trisambodo dan menyita puluhan tas mewah dari berbagai merk.***