Mahfud MD: Pertanyaan Benny K Harman Seperti Polisi Interogasi Copet

29 Maret 2023, 21:58 WIB
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (29/3/2023). /antaranews.com/

HaiBandung - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merasa  diinterogasi oleh anggota Komisi III DPR Benny K. Harman.

Bahkan, Benny K. Harman bertanya kepada Mahfud MD terkesan seperti polisi menginterogasi seorang copet.

"Jadi, setiap urusan kalau tidak ada larangan itu boleh. Kecuali ada hukum yang melarang. Nanti kalau di dalam hukum umum, saya katakan juga sekarang kepada Pak Benny K Harman, kok, pertanyaannya seperti polisi?" kata Mahfud MD saat Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Rabu 29 Maret 2023.

Baca Juga: Hujan Deras Mengguyut, Dermaga Pelabuhan Ratu Sukabumi Dilaporkan Banjir, Warga : Air Sungai Meluap

Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU embahas transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun Benny bertanya kepada bawahan Mahfud MD apakah seorang Menkopolhukam boleh melaporkan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke publik.

Kendati begitu, Mahfud MD mengungkapkan tidak ada larangan untuk menyampaikan suatu informasi ke publik, kecuali sudah ada aturan yang mengaturnya.

Baca Juga: Putri Anne Tak Memakai Cincin Kawin dengan Arya Saloka, Warganet : Bodo Amat!

Mahfud MD juga merasa pertanyaan yang dilontarkan Benny itu seperti menginterogasi seorang copet.

"Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu yang dihalangi sampai ada undang-undang yang melarang lebih dahulu. Ini 'kan tidak dilarang, lalu ditanya kayak copet saja, memang siapa?" katanya.

Lebih lanjut, kata Mahfud MD, Benny juga meminta dalil atau pasal terkait dengan Menkopolhukam diperbolehkan menyampaikan informasi intelijen kepada publik.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 Resmi Ditetapkan, Ini Rincian Daftarnya

Mahfud MD meminta Benny agar tidak terlalu dalam menyampaikan pertanyaan.

"Tidak boleh tanya begitu harus ada konteksnya dong. Terus dia bilang boleh, kok, harus ada pasalnya? Kalau boleh, itu tidak perlu pasal. Misalnya saya tanya kepada Pak Benny boleh tidak saya ke kamar mandi sekarang? Boleh, mana pasalnya? Tidak ada karena boleh. Kalau dilarang, baru ada pasalnya di mana dalilnya?" ujar Mahfud MD.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebut laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tak boleh diumumkan ke publik.

Baca Juga: Polisi Viral di Medsos: Bripka Handoko Perlakukan Tahanan dengan Hati Nurani

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menurut Arteria, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria dalam rapat kerja (raker) antara PPATK dan Komisi III DPR RI, Selasa 28 Maret 2023.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler