Kapolri: Ada Peluang bagi Bharada Richard Eliezer Kembali Menjadi Anggota Brimob Polri

16 Februari 2023, 22:01 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023. /

HaiBandung - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bharada Richard Eliezer harus menjalani sidang Komisi Kode Etik di Divisi Propam Polri.

Hal ini menurut Kapolri, mengingat Bharada Richard Eliezer terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Namun, kata Kapolri, Bharada Richard Eliezer ada peluang untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Jumat 17 Februari 2023, Terbuka Kesempatan Mendapat Penghasilan dari Rumah

“Peluang itu ada,” kata Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023.

Pernyataan tersebut iKapolri sampaikan terkait harapan Richard Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa penahanannya selesai.

Dalam kesempatan ini, Listyo Sigit Prabowo mengatakan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, ‪Jumat 17 Februari 2023‬: Anda Banyak Melanggar Batas Ruang Pribadi Pasangan

“Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” kata Listyo Sigit Prabowo.

“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” katanya.

Seperti diberitakan, Ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, mengharapkan putranya tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.

Baca Juga: Bharada Richard Eliezer Tidak Menutup Kemungkinan Kembali Bertugas di Brimob, Setelah Jalani Hukuman

“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun dan enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Jumat 17 Februari 2023, Dengarkan Nasihat Pasangan Anda

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler