Terdakwa Richard Eliezer dengan Berstatus JC Dapat Mengurangi Hukuman, Gayus: Tidak Harus Dihukum Ringan

4 Februari 2023, 13:20 WIB
Terdakwa Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator tidak berarti harus dihukum ringan. /

HaiBandung - Seorang terdakwa dengan menjadi justice collaborator (JC) hanya dapat mengurangi hukuman, tetapi tidak berarti harus dihukum ringan.

Hukuman bagi seorang terdakwa yang berstatus justice collaborator harus tetap memperhatikan perbuatannya.

Hal tersebut dikatakan mantan Hakim Agung Republik Indonesia Gayus Lumbuun dalam keterangan tertulisnya menanggapi tuntutan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang berstatus JC dinilai terlalu berat di Jakarta, Jumat 3 Februari 2023 malam.

Baca Juga: ASN Ternyata Didominasi Usia Jelang Pensiun, Ini Hasil Pendataan Terkini Kementerian PANRB dan BKN

"Terdakwa yang menjadi Justice collaborator tidak berarti harus dihukum ringan. Posisi JC memang mengurangi hukuman, namun berat ringan hukuman tetap mempertimbangkan perbuatannya," katanya.

Menurut Gayus Lumbuun, seorang JC tetaplah seorang terdakwa. Dengan demikian, terdakwa memiliki beban delik dakwaan yang tidak hilang.

"JC memang memiliki hak-hak seorang JC sesuai dengan Undang-Undang LPSK, tapi di sisi lain dia juga seorang terdakwa. Hakim nanti yang akan menilai," ujarnya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Selamatkan Al Nassr dari Kekalahan, Melalui Titik Putih di Akhir Laga

Ia mengatakan masalah JC diatur dalam Undang-Undang LPSK, dan disebutkan bahwa seorang JC mendapatkan kehormatan diberikan hukuman yang lebih rendah dari terdakwa lain.

"Namun, seorang JC harus bekerja sama dengan penegak hukum," ujarnya.

Menurutnya, perlu penjelasan ke publik supaya masyarakat tidak memandang JC adalah segalanya.

Baca Juga: Karena Prestasinya, KONI Kabar Jadi Percontohan KONI di Indonesia

Hal ini dengan kata lain jangan sampai masyarakat berpandangan seorang JC sudah pasti mendapatkan hukuman ringan.

"Seolah JC sudah pasti dapat itu (hukuman yang ringan). Padahal, pengalaman selama ini, juga banyak JC yang ditolak hakim. Penyebabnya, rekomendasi tidak sesuai dengan apa yang ditemukan di JC" katanya.

Dalam kasus Richard Eliezer, menurut Gayus, dia seorang terdakwa yang mengeksekusi Brigadir J.

Baca Juga: 4 Tanda Link Penipuan yang Bisa Menguras Saldo Rekening Atau Mencuri Data Pribadi Anda, Waspada

Dalam posisi seperti itu, kalaupun Eliezer dikurangi atau dihilangkan pidananya, bukan karena seorang JC tapi harus karena perbuatannya.

"Misalnya dihapus (pidananya) karena dia hanya menjalankan perintah atasannya. Jadi, jangan berpikir JC itu pasti mendapatkan keringanan hukuman," ujarnya.

Ia mengatakan yang bersangkutan mendapatkan hukuman lebih ringan karena berstatus sebagai JC dan perbuatannya tidak lebih berat dari terdakwa yang lain.

Baca Juga: Pertamina Segera Batasi Konsumen LPG 3 Kg, Hanya Masyarakat Ini yang Bisa Membeli

Jika Bharada E bukan seorang JC, tuntutan terhadapnya bisa seperti terdakwa Ferdy Sambo.

"Yang satu (Sambo) menyuruh, yang satu disuruh untuk membunuh kok," katanya.

Gayus berharap masyarakat bisa memahami hal tersebut. Sebab, sekalipun ingin menyampaikan suara namun harus tetap dengan logika.

Baca Juga: Tuyul Mencuri Uang Recehan dengan Jumlah Sedikit, Biasanya Berkeliaran di Pasar

"Ini ada legal justice dan ada social justice. Keadilan masyarakat harus diimbangi keadilan hukum. Tidak boleh keadilan jalanan," katanya.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler