HaiBandung - ODGJ pembakar masjid di kecamatan Leles, Kabupaten Garut, kini mendapat perawatan medis di sebuah rumah sakit jiwa (RSJ) di Bandung.
ODGJ pembakar masjid di Garut tersebut berinisial E berusia 29 tahun.
E, ODGJ pembakar masjid di Garut dibawa ke rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan medis, karena berdasarkan keterangan keluarga dan masyarakat yang bersangkutan menderita gangguan jiwa.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, ODGJ pembakar masjid di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, kini sudah mendapatkan penanganan di rumah sakit jiwa (RSJ) di Bandung.
"Selanjutnya ODGJ itu akan menjalani pemeriksaan terkait status hukumnya. Yang bersangkutan sudah dibawa ke rumah sakit jiwa di Bandung," kata Kapolres Garut, dikutip dari Antara, Kamis 26 Januari 2023.
ODGJ pembakar masjid di Garut tersebut dengan ceat sudah diamankan pihak kepolisian.
Karena mengalami gangguan jiwa berdasarkan keterangan keluarga dan masyarakat, polisi kemudian mengirimnya ke RSJ.
"Yang bersangkutan memang menderita gangguan jiwa, hasil dari keterangan riwayat dan saksi-saksi," kata Kapolres.
Kendati demikian, jajaran Polres Garut tetap melakukan proses pemeriksaan dengan melibatkan dokter kejiwaan untuk tahap penyidikan.
Jika hasil keterangan dokter kejiwaan yang bersangkutan menderita gangguan jiwa, kata Kapolres, maka pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Masjid segera diperbaiki
Kapolres juga menyampaikan, kepolisian bersama unsur musyawarah pimpinan daerah dan masyarakat setempat melakukan pembersihan material bangunan masjid yang terbakar.
Selanjutnya, kata Kapolres, masjid yang terbakar itu akan diperbaiki secepatnya agar masyarakat dapat menggunakan kembali tempat ibadah tersebut.
"Jumat kami akan mulai bangun, material sudah dikirimkan, sudah dibersihkan juga," kata Kapolres.
Diketahui, peristiwa ODGJ membakar masjid di Garut tersebut terjadi pada Minggu malam 22 Januari 2023.
Dari hasil pemeriksaan sementara terkait alasan pelaku membakar masjid, karena kedinginan kemudian membakar sesuatu seperti kertas yang ada di dalam masjid.
Akibat perbuatannya itu menyebabkan bangunan sampai pada bagian atap masjid itu terbakar.***