HaiBandung - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemeritah akan mengkaji peredaran rokok elektik.
Bila setelah mengkaji diketahui rokok elektrik berbahaya bagi kesehatan masyarakat, pemerintah akan melarang peredarannya.
"Saya kira pelarangan rokok elektrik itu pemerintah akan mengkaji. Tetapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wapres Ma'ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta, Kamis 26 Januari 2023.
Baca Juga: Tampil Apik Lawan Borneo FC, Ini Yang Dikatakan Pelatih Persib Luis Milla
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Keputusan presiden itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.
Peraturan pemerintah tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan pelarangan penjualan rokok batangan.