Tuntutan Pidana 12 Tahun pada Terdakwa Bharada E Sudah Mengakomodasi Rekomendasi LPSK

19 Januari 2023, 16:39 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan, tuntutan pidana pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo./antaranews.com /

HaiBandung - Kejaksaan Agung mengatakan tuntutan pidana pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E lebih ringan dari Ferdy Sambo.

Kejaksaan Agung telah mengakomodasi rekomendasi justice collaborator (JC) terdakwa Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Bharada E berperan sebagai eksekutor.

Baca Juga: Keluarga Yosua Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Begini Jawaban Kejaksaan Agung

Terdakwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah dari terdakwa Ferdy Sambo.

"Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.

Ketut mengatakan terdakwa Bharada E merupakan seorang bawahan yang taat pada atasan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Sumedang, Jumat 20 Januari 2023

Hal ini terbukti perintah yang salah pun dilaksanakan terdakwa Bharada E. Termasuk menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Ia menjelaskan kasus pembunuhan berencana tidak termasuk atau diatur berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Akan tetapi, katanya, dalam undang-undang tersebut dan Surat Edaran Mahkamah Agung memang tidak secara tegas disebutkan pembunuhan berencana apakah masuk kategori JC yang bisa diberikan atau tidak.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Subang, Jumat 20 Januari 2023

Kemudian diktum dan delictum yang dilakukan Bharada E sebagai eksekutor, yaitu pelaku utama bukanlah sebagai penguat fakta hukum.

"Jadi, dia bukan penguat mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban," kata Ketut.

Akan tetapi, terdakwa Bharada E merupakan pelaku utama sehingga tidak dipertimbangkan sebagai orang yang mendapatkan JC.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Tuntutuan 12 Tahun untuk Richard Eliezer yang Banyak Dipertanyakan

Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Baca Juga: 5 Penyebab Payudara Nyeri Sebelah, Jangan Dulu Berpikir Kanker, Simak Penjelasan dr Saddam Ismail

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler