Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik Indonesia, Bukan Punya AS

- 30 Maret 2024, 03:00 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. / Biro Pers Sekretariat Presiden/

HaiBandung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah Indonesia berencana untuk menambah kepemilikan saham di PT Freeport sebesar 10%.

Penambahan saham di PT Freeport sebesar 10%, menurut Jokowi, Indonesia nantinya total akan menguasai saham di perusahaan tambang emas dan tembaga itu 61%.

Dengan kepemilikan saham 61%, kata Jokowi, PT Freeport sudah dikuasai oleh Indonesia, bukan lagi milik Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Menpora Sepakat dengan PSSI Kontrak Shin Tae-yong Ditentukan Setelah Piala Asia U 23 2024

"Freeport misalnya dulu saham hanya 9% kita ambil alih, kita negosiasi, sekarang 51%. Artinya Freeport itu bukan milik Amerika lagi, sudah milik Indonesia. Sebentar lagi akan kita tambah jadi 61%," kata Jokowi di Mercure Hotel Ancol, Jakarta Utara, Kamis 28 Maret 2024.

Jokowi mengatakan dengan kepemilikan saham 51%, sebesar 70% pendapatan Freeport masuk ke kantong negara.

Bila saham ditambah hingga 61%, mungkin 80% pendapatan Freeport masuk ke kantong negara.

Baca Juga: 5 Manfaat Air Kelapa, Lebih dari Sekadar Minuman Penyegar

"Sekarang pendapatan Freeport 70% ini masuk ke negara, 70%. Begitu kita naik lagi ke 61% nantinya, 80% (pendapatan) masuk ke negara. Prosesnya untuk dapatkan hal itu tantangannya besar dan tidak mudah, butuh nyali dan keberanian," kata Jokowi.

Negosiasi alot

Menyinggung tentang negosiasi penambahan kepemilikan saham Freeport, kata Jokowi, sampai saat ini masih alot.

Freeport juga bakal mendapatkan tambahan 20 tahun kontrak kerja sampai 2061 seusai saham pemerintah bertambah.

Baca Juga: 4 HP Terbaik yang Bisa Anda Pilih

Jokowi menilai negosiasi saham Freeport saat ini sudah berjalan sejak tahun lalu. Akan tetapi, masih belum juga mendapatkan kesepakatan.

"Namanya negosiasi sudah lama ini, ya alot. Bukan alot, alot banget," kata Jokowi.

Presiden mengatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan revisi regulasi untuk mewujudkan perpanjangan kontrak Freeport.

Baca Juga: Skandal Korupsi Harvey Moeis, di Balik Tirai Kemewahan Pasangan Sandra Dewi

Regulasi yang mau direvisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Masih dalam proses negosiasi dan juga persiapan regulasinya. Semua negosiasi diharapkan bisa selesai paling lambat bulan Juni ini," katanya.***

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah