Penjelasan Terkini Menkeu Sri Mulyani Soal THR dan Gaji ke-13 ASN

- 16 Maret 2024, 15:43 WIB
Menkeu Sri Mulyani jelaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024
Menkeu Sri Mulyani jelaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 /Dok. Kementerian Keuangan/

Sedangkan komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Puas Belanja Online Berkat Garansi Tepat Waktu Shopee, Ramaikan Shopee Live Saat Sahur

Adapun untuk instansi pemerintah, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Di sisi lain, pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.***

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah