HaiBandung - Memasuki tahun 2024 harga rokok naik. Kenaikan ini dipicu oleh keputusan pemerintah yang menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen.
Selain menetapkan cukai rokok, pemerintah juga menetapkan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen pada 2024.
Penetapan cukai rokok didasarkan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.
Lantas berapa harga rokok di tahun 2024 usai pemerintah menetapkan cukai rokok 10 persen? Berikut ini rinciannya dikutip dari indonesiabaik.id, Minggu, 7 Januari 2024.
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang.
Baca Juga: Santika Fujasari Istri Julian Dwi Setiyono Ternyata Guru, Skripsinya pun Unik: Soal Kawin Kontrak
Golongan II: Cukai naik 11,5 persen; harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I: Cukai naik 11,9 persen; harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang