Ingin Mengkonversi Motor BBM ke Motor Listrik? Pemerintah Beri Subsidi Rp10 Juta, Berikut Cara Mendapatkannya

- 6 Januari 2024, 20:53 WIB
Ilustrasi konversi motor listrik
Ilustrasi konversi motor listrik /Antara/Sigid Kurniawan/

HaiBandung - Anda ingin mengkonversi motor BBM ke motor listrik? Jika ya, maka anda berhak mendapatkan subsidi sebesar Rp10 juta dari pemerintah.

Diketahui, subsidi konversi motor listrik ini awalnya hanya Rp7 juta per unit, namun kini dinaikkan menjadi Rp10 juta per unit.

Adanya subsidi untuk konversi motor listrik ini didasarkan kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Lantas bagaimana caranya untuk mendapatkan subsidi konversi motor listrik tersebut?

Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo mengatakan, masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi.

Baca Juga: Dua Wanita Korban Tabrakan KA di Cicalengka Masih Dirawat, Begini Kondisinya

"Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBMnya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami", jelas Gigih Udi Utomo dikutip dari laman esdm.go.id, Sabtu, 6 Januari 2024.

Gigih menjelaskan, platform www.ebtke.esdm.go.id/konversi menyediakan layanan untuk pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.

Ditambahkannya, pada platform ini ada sembilan tahapan untuk lakukan konversi motor BBM ke motor listrik agar mendapatkan subsidi.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x