Calvin Verdonk Selangkah Lagi Bisa Membela Timnas Indonesia, Resmi Jadi WNI dan Punya KTP serta Paspor

- 5 Juni 2024, 10:29 WIB
Tangkapan layar foto pesepak bola Calvin Verdonk memegang KTP, dalam unggahan di akun Instagram Ketua Umum PSSI Erick Thohir, Jakarta, Selasa (4/6/2024, 23.50 WIB).
Tangkapan layar foto pesepak bola Calvin Verdonk memegang KTP, dalam unggahan di akun Instagram Ketua Umum PSSI Erick Thohir, Jakarta, Selasa (4/6/2024, 23.50 WIB). /antaranews.com/

HaiBandung - Pesepak bola Calvin Verdonk sudah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI), setelah melakukan pengambilan sumpah, membuat kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor.

Calvin Verdonk dengan sudah menjadi WNI dan membuat kartu tanda penduduk (KTP) serta paspor, tinggal selangkah lagi untuk bisa memperkuat Timnas Indonesia.

Setelah menjadi WNI dan mengantongi KTP serta paspor, Calvin Verdonk hanya membutuhkan persetujuan Federasi Internasional Asosiasi Sepak Bola (FIFA) untuk bisa membela Timnas Indonesia.

Baca Juga: Israel Selama 9 Bulan Jatuhkan Lebih dari 70 Ribu Ton Bom di Jalur Gaza Palestina

"Alhamdulillah Calvin Verdonk sudah resmi menjadi WNI setelah pengambilan sumpah," kata Ketua Umum PSSI, Erick Thohir dalam unggahan sosial media Instagram pribadinya yang dipantau ANTARA di Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

Selain mengumumkan informasi tersebut, mantan presiden klub Liga Italia Serie A Inter Milan itu juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, pimpinan Komisi III DPR RI, Komisi X DPR RI, menpora, dan menkumham yang selalu memberikan dukungan untuk kemajuan sepak bola Indonesia.

Perpindahan kewarganegaraan Calvin Verdonk yang awalnya adalah warga negara Belanda, telah disetujui Komisi III dan Komisi X DPR RI.

Baca Juga: Sekitar 11 Ribu Pasien Warga Palestina Membutuhkan Evakuasi Medis Darurat

Pria berumur 27 tahun itu, merupakan pemain di liga utama Belanda (Eredivisie) yang memperkuat klub NEC Nijmegen dan berposisi sebagai pemain bertahan.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah