"Pak Ema, per kemarin (Rabu 13/3) sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung supaya lebih fokus menghadapi proses hukum ini," kata Rizky
Rizky juga mengatakan, Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
"Sudah diajukan ke gubernur melalui wali kota," ujarnya.
Baca Juga: Rekrutmen CASN 2024: CPNS Diprioritaskan bagi Fresh Graduate dengan Kemampuan Digital
Diketahui, perkara Bandung Smart City mengakibatkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis empat tahun penjara.
Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.***