Ema Sumarna Mundur dari Sekda Kota Bandung Usai Jadi Tersangka KPK

- 15 Maret 2024, 16:01 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menjadi tersangka Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait proyek Bandung Smart City
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menjadi tersangka Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait proyek Bandung Smart City /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

HaiBandung - Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menjadi tersangka Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait proyek Bandung Smart City.

Status tersangka Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dibenarkan kuasa hukumnya, Rizky Rizgantara.

Rizky mengatakan, ia telah mendampingi Ema Sumarna dalam pemeriksaan di KPK dengan status tersangka.

"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky dikutip Jumat, 15 Maret 2024 dari Antara.

Baca Juga: Siap-siap, Kemdikbud akan Buka Seleksi Guru PPPK dan Tenaga Adminstrasi Sekolah, Simak Jumlah Formasinya

Rizky mengatakan, kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga memuat soal penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 Maret 2024.

Lebih lanjut Rizky mengaku belum menerima informasi kapan kliennya akan kembali dipanggil KPK, namun dia menegaskan kliennya akan senantiasa kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

Terkait kasus hukum yang menjeratnya, Ema Sumarna pun menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Garut Jumat (16/3) Berikut Bacaan Doa Hari Kelima Puasa

"Pak Ema, per kemarin (Rabu 13/3) sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung supaya lebih fokus menghadapi proses hukum ini," kata Rizky

Rizky juga mengatakan, Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.

"Sudah diajukan ke gubernur melalui wali kota," ujarnya.

Baca Juga: Rekrutmen CASN 2024: CPNS Diprioritaskan bagi Fresh Graduate dengan Kemampuan Digital

Diketahui, perkara Bandung Smart City mengakibatkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis empat tahun penjara.

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah