Baca Juga: Viral, Video Detik-detik Mobil Maling Dihancurkan Massa di Bogor
Barang yang dilarikan oleh tiga maling dari rumah Saktiayanu kini diamankan oleh polisi, termasuk mobil berplat B 1794 NZX yang digunakan oleh komplotan maling tersebut.
Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi mengatakan, saat mobil komplotan maling kabur karena dikejar warga, sempat menabrak beberapa orang hingga mengakibatkan dua orang tersebut mengalami luka.
Baca Juga: BPNT dan PKH 2024 Tahap I Lewat KKS Sudah Cair, Berikut Ini Jadwal Pencairan Lewat Kantor Pos
Iwan menjelaskan, komplotan maling itu menyatroni umah Saktiayanu sekitar pukul 12.10 WIB di komplek perumahan Villa Ciomas.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***