PT Taspen Jelaskan Alasan Tak Cairkan Kenaikan Gaji Pensiun pada Februari 2024, Meski Anggaran Sudah Disiapkan

- 4 Februari 2024, 15:41 WIB
Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro
Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro /Antara/

HaiBandung - Harapan pensiunan untuk menerima gaji pensiun dengan kenaikan 12 persen pada Februari 2024 sirna sudah. Besaran gaji pensiun Februari 2024 ternyata masih sama dengan gaji sebelumnya.

PT Taspen pun sebagai lembaga penyalur pensiun PNS mengakui pihaknya belum bisa membayarkan gaji pensiun dengan 12 persen pada Februari 2024.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro membeberkan alasan mengapa pihaknya belum bisa membayarkan gaji pensiun dengan kenaikan 12 persen pada Februari 2024, meski dari sisi anggaran dan sisi teknis sudah siap.

Menurut Iqbal Latanro, PT Taspen sudah siap untuk membayarkan gaji pensiunan dengan kenaikan 12 persen pada Februari 2024, termasuk rapel kenaikan Januari.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Santunan Jika Meninggal hingga Terluka

Namun, lanjutnya, untuk mencairkan gaji pensiun 2024 dengan kenaikannya PT Taspen masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pensiunan PNS yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2024.

Iqbal menegaskan, PP tersebut merupakan dasar hukum bagi PT Taspen untuk melakukan penyesuaian gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

“Kami masih menunggu surat dari Kemenkeu yang menginstruksikan kami untuk melakukan penyesuaian gaji pensiunan PNS. Kami tidak bisa melakukannya tanpa surat tersebut,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu, 4 Februari 2024.

Baca Juga: BLT Mitigasi Riziko Pangan Rp600 Ribu Dibagikan di Pos, Begini Cara Cek Penerima dari HP

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah