Saat itu, korban yang sempat melihat handphone milik pelaku, melontarkan kata-kata yang membuat pelaku emosi.
Baca Juga: Dramatis, Usai Ketinggalan 2-0 Real Madrid Menang 3-2 atas Almeria
PH langsung memiting korban dari belakang hingga korban lemas. Setelah korban lemas, pelaku masih tetap memukuli korban yang terkapar.
"Kemudian pelaku membawa mayat korban ke kamar. Tak sampai disitu, pelaku membuat alibi dengan cara berpura-pura korban chat dengan I.
Setelah itu pelaku membuang mayat korban ke selokan dengan menggunakan kendaraan milik korban pada Jumat, 12 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: 3 Fakta Selingkuhan Istri yang Tega Bunuh Suami di Karawang
Setelah itu pelaku yang menurut kabar merupakan pedagang cilor itu, mengambil kendaraan dan HP milik korban dan menjualnya kepada A.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 339 KUHPidana, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***