Kemudian Senin, 11 Desember sekitar pukul 10.00 WIB, jenazah Astria ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengatakan, kasus pembunuhan ini terungkap setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga didapat nama-nama, termasuk nama pelaku.
"Dari pengambilan sidik jari kemudian ditemukan identitas korban, dari sana ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada pelaku," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal semur hidup.***