KPU Jabar Butuh 1,3 Juta Petugas KPPS untuk Pemilu 2024, Berikut Ini Syarat dan Besaran Gajinya

- 23 November 2023, 14:12 WIB
KPU Jabar membutuhkan sebanyak 1,3 juta petugas KPPS untuk Pemilu 2024
KPU Jabar membutuhkan sebanyak 1,3 juta petugas KPPS untuk Pemilu 2024 /

HaiBandung - KPU Jawa Barat (Jabar) membutuhkan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sebanyak 1,3 juta orang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.

Rekrutmen petugas KPPS di Jawa Barat sebanyak itu dijelaskan oleh Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, pada acara Media Gathering KPU Jabar Selasa, 24 Oktober 2023 lalu.

Ummi Wahyuni mengatakan, jumlah petugas KPPS 1,3 juta tersebut untuk ditempatkan di 140.457 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat.

Lantas apa saja syarat untuk menjadi petugas KPPS pada Pemilu 2024?

Persyaratan menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sempat Mengaku Merasa Asing dengan Bareskrim Polri

Berikut ini rincian persyaratan menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 menurut PKPU tersebut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Baca Juga: Terungkap, Natalis Aritonang Ternyata Seorang Konsultan, Ghisca Debora pun Duta untuk PROMS sejak 2021

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Baca Juga: Tok, Golkar Tunjuk Ridwan Kamil sebagai Calon Gubernur Jabar di Pilgub 2024, Bobby Nasution Cagub Sumut

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Itulah persyaratan menjadi anggota KPPS untuk Pemilu 2024.

Gaji KPPS

Banyak yang bertanya, berapa gaji petugas KPPS dalam Pemilu 2024?

Ternyata, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik dua kali lipat dibanding KPPS Pemilu 2019.

Besaran gaji KPPS Pemilu 2024 ini diputuskan melalui Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Berikut ini rincian gaji petugas KPPS Pemilu 2024 menurut Surat Kemenkeu:

Ketua: Rp550.000 naik menjadi Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024)

Anggota: Rp500.000 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850.000 (Pilkada 2024)

Satlinmas: Rp500.000 naik menjadi Rp700.000 (Pemilu 2024) dan Rp650.000 (Pilkada 2024)

Kapan pendaftaran petugas KPPS di Jawa Barat dibuka?

Hingga kini belum ada keputusan. Hanya saja beberapa daerah sudah membuka rekrutmen KPPS mulai November ini.

Kendati demikian, Ketua KPU Jawa Barat dalam Media Gathering pada Oktober lalu, sempat merencanakan pembukaan pendaftaran petugas KPPS akan dilaksanakan pada Februari 2024.***

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah