HaiBandung - Soal Kebun Binatang Bandung, Senin 24 Juli 2023, Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana mengamankan lahan aset yang berada di Kebun Binatang Bandung, jalan Tamansari.
"Kami sudah sesuai prosedur yang ada, melakukan berbagai tahapan. Teguran peringatan, hari ini peringatan terakhir," tutur Pelaksana Harian Walikota Bandung, Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, Senin 24 Juli 2023.
Jika hal tersebut diabaikan oleh pihak kebun binatang, lanjut Ema maka Pemkot Bandung akan mengamankan aset yang ada di kawasan tersebut.
Hal itu sebagai salah satu penegakan hukum atau aturan yang berlaku di Kota Bandung terkait barang milik daerah.
Baca Juga: Wujudkan Kota Ramah Anak, Pemkot Bandung Permudah Pembuatan Akte untuk Siswa RMP
"Kalau ini diabaikan kami akan ambil alih untuk mengamankan aset hingga proses penyegelan. Ini dipahami dalam rangka menegakkan hukum Perda Barang Milik Daerah nomor 12 tahun 2018," katanya.
Tindakan itu terpaksa diambil, karena menurut Ema, pihak yayasan sudah menunggak sewa selama 16 tahun atau memiliki utang Rp17,7 miliar kepada Pemkot Bandung.