Sah! Lahan Kebun Binatang 13,9 Hektar Diambil Alih Pemkot Bandung

- 8 Juni 2023, 11:49 WIB
Kebun Binatang Bandung.
Kebun Binatang Bandung. /bandung.go.id/

HaiBandung - Sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung.

Berdasarkan berbagai bukti yang dimiliki saat ini, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus.

Karena itu, setelah tahapan persiapan sudah selesai, Pemkot Bandung akan segera menyegel dan mengambil alih pengelolaan kebun binatang.

Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, ‪Kamis 8 Juni 2023‬: Pasangan Anda Terus Menuntut Lebih

Selain itu, Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.

"Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya," ujar Agus.

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x