HaiBandung - Sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung.
Berdasarkan berbagai bukti yang dimiliki, secara sah Pemkot Bandung memiliki lahan Kebun Binatang Bandung seluas 13,9 hektar.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus.
Berdasarkan data pula, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17.157.131.766 atau sekira Rp17,1 miliar.
Sebagai pengingat, Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.
Baca Juga: Ema Hadir di Gedong Sabilulungan, Kota Bandung Dukung Kegiatan City Sanitation Summit 2023
Lalu pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun ke belakang.
Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023 dan kini telah mencapai sekitar Rp17,1 miliar.