Penertiban Reklame Ilegal di Kota Bandung Terus Bergulir, 3 Jalan Ini Jadi Sasaran

- 15 Juli 2023, 18:11 WIB
Penertiban reklame ilegal di Kota Bandung.
Penertiban reklame ilegal di Kota Bandung. /bandung.go.id/

HaiBandung - Penertiban reklame ilegal di Kota Bandung terus bergulir. 

Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar operasi penertiban reklame pada 12-13 Juli 2023.

Hasilnya, tim berhasil menertibkan reklame di Kota Bandung, antara lain di Jalan A.H. Nasution, Lodaya dan Jalan Terusan Buahbatu.

Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R. Satriadi Buana mengungkapkan, penertiban dilaksanakan pada Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Penertiban sengaja dilaksanakan malam hari agar tidak menimblukan kemacetan.

Baca Juga: Angka Stunting di Kota Bandung Turun, Ema: Hasil Kolaborasi dan Inovasi

Penertiban melibatkan 68 orang dengan 6 unit armada yakni 2 mobil boks Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops, 3 truk angkut, dan 1 mobil patroli dan 1 unit crane.

Penertiban pertama dimulai di Jalan Lodaya pukul 22.48 WIB yaitu reklame ukuran 4 x 6 meter berupa naskah perumahan dengan menggunakan alat berat crane.

Dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu reklame neon boks ukuran 3 x 1 meter di Jakan A.H. Nasution.

Sejumlah reklame yang ditertibkam di antaranya, neon boks ukuran 3 x 1 meter di Jalan AH. Nasution No. 103, neon boks ukuran 3 x 1 Meter, reklame ukuran 3 x 2 meter sebanyak 2 buah dan reklame ukuran 2 x 0,8 meter sebanyak 1 buah dengan bantuan crane.

Baca Juga: Luis Milla Amit Mundur sebagai Pelatih Kepala Persib Bandung, Termasuk Asisten dan Pelatih Fisik

Selanjutnya, kata Satriadi, pada Kamis, 13 Juli 2023 menertibkan reklame ukuran 2 x 4 meter naskah partai politik di Jalan Terusan Buahbatu (simpang Pasar Kordon ).

"Ini merupakan tindak lanjut atas temuan hasil interim LKPD TA 2022," katanya.

Ia mengungkapkan, penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019. 

"Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif," ujarnya.

Baca Juga: Ezra Walian Selamatkan Persib Bandung Dipermalukan Dewa United di BRI Liga 1 2023 2024

"Selanjutnya, barang bukti hasil penertiban diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu," ujarnya lagi. ***

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah