Satpol PP dan Tim Prabu Kota Bandung Seret Pelaku Vandalisme ke Meja Hijau

- 14 Juli 2023, 18:34 WIB
Satpol PP dan Tim Prabu Kota Bandung menyeret para pelaku vandalisme ke meja hijau.
Satpol PP dan Tim Prabu Kota Bandung menyeret para pelaku vandalisme ke meja hijau. /bandung.go.id/

HaiBandung - Kota Bandung tidak memberikan ruang bagi pelaku vandalisme yang suka mengotori fasilitas umum dan fasilitas sosial serta coret-coret dinding bangunan milik warga. 

Karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan Tim Prabu Polrestabes Bandung menindak tegas pelaku vandalisme.

Pelaku menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 14 Juli 2023.

Pelaku menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Baca Juga: Jangan Abaikan, Ini Etika Batuk dan Bersin Pasca Pandemi Covid-19

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, tindak vandalisme merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan. 

Untuk itu, pihaknya tidak akan toleran terhadap tindakan yang merusak fasilitas umum. Mujahid menegaskan, akan terus melakukan tindakan penertiban para vandal guna memberikan efek jera.  

“Kita tidak akan toleran dengan tindakan vandalisme. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujarnya, Jumat 14 Juli 2023. 

Terdakwa dipidana dengan Pidana denda Rp 250.000 subsider 1 bulan kurungan dengan barang bukti cat semprot kaleng sebanyak 11 kaleng berbagai merk dan 3 buah spidol disita.

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x