Baca Juga: Biar Nyaman, Kawasan Jalan Ganesha Kota Bandung akan Ditata
Terdakwa juga diperintahkan membayar Biaya perkara Rp 2.000.
Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung. ***