Satpol PP dan Tim Prabu Kota Bandung Seret Pelaku Vandalisme ke Meja Hijau

- 14 Juli 2023, 18:34 WIB
Satpol PP dan Tim Prabu Kota Bandung menyeret para pelaku vandalisme ke meja hijau.
Satpol PP dan Tim Prabu Kota Bandung menyeret para pelaku vandalisme ke meja hijau. /bandung.go.id/

Baca Juga: Biar Nyaman, Kawasan Jalan Ganesha Kota Bandung akan Ditata

Terdakwa juga diperintahkan membayar Biaya perkara Rp 2.000.

Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung. ***

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x