Pemkot Bandung Masih Berupaya Amankan Aset Kebun Binatang

- 29 Juni 2023, 12:25 WIB
Pemerintah Kota Bandung masih berupaya mengamankan aset Kebun Binatang Bandung.
Pemerintah Kota Bandung masih berupaya mengamankan aset Kebun Binatang Bandung. /bandung.go.id/

HaiBandung - Satpol PP Kota Bandung telah melayangkan surat teguran ketiga untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan Kebun Binatang Bandung.

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya mengamankan aset lahan yang saat ini menjadi Kebun Binatang Bandung. 

Dalam pengamanan aset tanah Kebun Binatang itu, Pemkot Bandung didampingi Forkopimda (Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Kodim 0618/BS), serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan supervisi Korsupgah KPK-RI.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto mengungkapkan, kewajiban Pemkot Bandung dalam mengamankan asetnya jelas tertulis di dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Darah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan atara lain: mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah oleh pihak lain yang tidak didukung dokumen yang sah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, ‪Kamis 29 Juni 2023‬: Waktu Bersama Keluarga Membantu Menghilangkan Stres

Ia menjelaskan, penguasaan fisik oleh Yayasan Margasatwa Tamansari tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan karena jelas yayasan tersebut menempati lokasi Kebun Binatang Bandung dengan perjanjian sewa, yaitu pertama kali sewa-menyewanya secara resmi dilakukan sejak 1970.

“Pemerintah Kota Bandung memiliki hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk lokasi tersebut. Jadi jelas lokasi tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung, bukan tanah negara bebas,” ujarnya.

Selanjutnya, Awal mengatakan, tanah Kebun Binatang tercatat dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang) serta dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Keuangan BPK RI sampai dengan yang terakhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022.

“Tertulis bahwa tanah Kebun Binatang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang dikuasai oleh pihak lain dan harus segera diselesaikan permasalahannya,” kata Awal.

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah