Patuhi Aturan, Satpol PP Kota Bandung Tindak Pelanggar Ketertiban di Masjid Raya Al Jabbar

- 17 Juni 2023, 11:40 WIB
Satpol PP Kota Bandung menindak pelanggar ketertiban di Masjid Raya Al Jabbar.
Satpol PP Kota Bandung menindak pelanggar ketertiban di Masjid Raya Al Jabbar. /bandung.go.id/

HaiBandung - Agar Kota Bandung tetap kondusif, dengan tegas Satpol PP akan menindak para pelanggar ketertiban. 

Ini bukan basa-basi, Satpol PP Kota Bandung telah menindak pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar, Jumat 16 Juni 2023.

Humas Kota Bandung melaporkan, kedelapan terdakwa telah disidang di Kantor Kecamatan Gedebage.

Delapan orang tersebut didakwa karena melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Baca Juga: Keren, di Asia Tenggara Hanya Kota Bandung yang Punya Wisata Edukasi Kedirgantaraan PTDI

Operasi Yustisi yang digelar Satpol PP Kota Bandung ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan rasa nyaman bagi pengunjung Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung.

Selain melakukan operasi di Masjid Raya Al Jabbar, di hari yang sama Satpol PP Kota Bandung juga memberantas peredaran minuman keras.

Terdakwa dengan inisial JS dijerat Pasal 17 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (1) huruf b, Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A.

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah