HaiBandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak akan membiarkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan.
Karena itu, PKL jangan main-main dengan aturan yang telah ditetapkan Pemkot Bandung.
Jika tidak mematuhi aturan yang berlaku, PKL bisa jadi menerima sanksi dari Pemkot Bandung.
Seperti yang terjadi Jumat 12 Mei 2023, sebanyak 19 PKL menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Baca Juga: Tips dari dr. Zaidul Akbar, 2 Cara Membersihkan Sampah dalam Tubuh
Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.
Para PKL itu terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah), Selasa 2 Mei 2023.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah di Jalan Otista, Ciguriang dan Cilaki.