Awas, Jangan Parkir Sembarangan di Bandung Wetan, Ini Pasalnya

- 9 Juni 2023, 18:45 WIB
Agar lebih tertib, kendaraan di Bandung Wetan dilarang parkir sembarangan.!
Agar lebih tertib, kendaraan di Bandung Wetan dilarang parkir sembarangan.! /bandung.go.id/

HaiBandung - Aturan perparkiran adalah salah satu instrumen yang dibutuhkan dalam menciptakan kenyamanan, keamanan, ketertiban dan keindahan Kota Bandung.

Karena itu, Kecamatan Bandung Wetan menyosialisasikan larangan area parkir di trotoar dan bahu jalan.

Melalui Surat Edaran 175.1-Kec.Bawet/2023, para pemilik/pengelola Hotel, Resto dan Cafe (Horeka) serta para kepala sekolah di Kecamatan Bandung Wetan diimbau untuk aktif melakukan sosialisasi sebagai berikut:

1. Para pemilik kendaraan bermotor untuk tidak diperkenankan untuk melakukan parkir di atas trotoar dan bahu jalan.

Baca Juga: Bagusnya Rimpang Itu Dipotong atau Digeprek? Begini Jawaban dr. Zaidul Akbar

2. Para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan parkir di lokasi di luar badan jalan (Off Street) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Bandung.

"Memperhatikan semakin pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor serta maraknya kendaraan yang terparkir di atas trotoar serta bahu jalan umum di lingkungan Kecamatan Bandung Wetan. Maka dalam upaya menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib dan teratur terkait perparkiran di Kecamatan Bandung Wetan," tulis surat edaran yang diterima Humas Kota Bandung.

Sebagai informasi, ada 40 Zona Penyangga Kota di Kecamatan Bandung Wetan.

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x