Ngeri, Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Anak di Bawah Umur

- 1 Juni 2023, 20:09 WIB
Ketua MUI Kabupaten Garut KH. Sirojul Munir mengutuk peristiwa pencabulan 17 anak di baah umur oleh oknum guru ngaji di Garut.
Ketua MUI Kabupaten Garut KH. Sirojul Munir mengutuk peristiwa pencabulan 17 anak di baah umur oleh oknum guru ngaji di Garut. /Polres Garut/

HaiBandung - Mengerikan, oknum guru ngaji di Garut cabuli anak yang merupakan muridnya.

Tak tangung-tanggung, murid yang dicabuli oknum guru ngaji di Garut ini bahkan mencapai 17 orang.

Diduga, oknum guru ngaji di Garut ini memiliki kelainan orientasi seks, sebab para korbannya semua anak laki-laki di bawah umur.

Kini oknum guru ngaji ini diamankan di Polres Garut. Inisialnya AS (50) warga Kampung Baros Tonggoh RT 01 RW 09 Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi, S.I.K, menjelaskan kronologi pencabulan oknum guru ngaji kepada 17 anak.

"Tersangka AS melakukan aksi perbuatan cabul kepada 17 anak laki laki di bawah umur pada bulan April 2023. Peristiwa pencabulan dilakukan di kampung tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi, Kamis 1 Juni 2023 ketika ekspos kasus.

Baca Juga: 2 Info Baru Kasus Subang: Saksi Terpapar Noda Merah Bertambah, Pemilik DNA Asing di TKP Diduga Orang Ini

Tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan berbagai cara, di antaranya memeluk, mencium pipi dan bibir para korban. Bahkan meraba-raba alat vital para korbannya tersebut.

"Selain itu ada korban yang disuruh menjilati alat vital tersangka hingga tersangka pun menggesesk-gesekkan alat vitalnya ke bokong korban," jelas Deni.

Namun, lanjutnya, sebagian besar dan yang paling sering dilakukan tersangka, para korban diciumi bibir dan pipinya, serta dimainkan alat vitalnya.

Apabila koeban tidak mau menuruti kemauan tersangka, korban diancam tidak boleh ikut mengaji.

Baca Juga: 15 Soal Test PPG yang Sering Muncul Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Tersangka pun mengancam korban agar tidak memberitahukannya kepada orang lain.

“Jangan bilang ke siapa-siapa, nanti akan di incar.”

Selain mengamankan tersangka, polisi pun menamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian para korban sewaktu kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU. RI. No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Telah Dibuka, untuk Bidang Studi Apa Saja? Simak Uraian Lengkapnya

Ketua MUI Kabupaten Garut KH. Sirojul Munir yang hadir dalam dalam jumpa pers menyatakan sangat mengutuk perbuatan tersanka.

Ketua MUI menegaskan, AS bukan guru ngaji atau Ustadz, dia hanya oknum masyarakat yang mengaku Ustadz.

"Dia tidak punya Sanad keilmuan agama. Kami menghimbau kepada orang tua yang akan menitipkan anaknya untuk belajar kepada seorang Ustadz harus selektif. Harus jelas sanad keilmuannya jangan sampai diberikan kepada Ustadz abal-abal seperti AS,” tegasnya.***

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x