Ngeri, Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Anak di Bawah Umur

- 1 Juni 2023, 20:09 WIB
Ketua MUI Kabupaten Garut KH. Sirojul Munir mengutuk peristiwa pencabulan 17 anak di baah umur oleh oknum guru ngaji di Garut.
Ketua MUI Kabupaten Garut KH. Sirojul Munir mengutuk peristiwa pencabulan 17 anak di baah umur oleh oknum guru ngaji di Garut. /Polres Garut/

Namun, lanjutnya, sebagian besar dan yang paling sering dilakukan tersangka, para korban diciumi bibir dan pipinya, serta dimainkan alat vitalnya.

Apabila koeban tidak mau menuruti kemauan tersangka, korban diancam tidak boleh ikut mengaji.

Baca Juga: 15 Soal Test PPG yang Sering Muncul Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Tersangka pun mengancam korban agar tidak memberitahukannya kepada orang lain.

“Jangan bilang ke siapa-siapa, nanti akan di incar.”

Selain mengamankan tersangka, polisi pun menamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian para korban sewaktu kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU. RI. No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Telah Dibuka, untuk Bidang Studi Apa Saja? Simak Uraian Lengkapnya

Ketua MUI Kabupaten Garut KH. Sirojul Munir yang hadir dalam dalam jumpa pers menyatakan sangat mengutuk perbuatan tersanka.

Ketua MUI menegaskan, AS bukan guru ngaji atau Ustadz, dia hanya oknum masyarakat yang mengaku Ustadz.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x