Namun, lanjutnya, sebagian besar dan yang paling sering dilakukan tersangka, para korban diciumi bibir dan pipinya, serta dimainkan alat vitalnya.
Apabila koeban tidak mau menuruti kemauan tersangka, korban diancam tidak boleh ikut mengaji.
Baca Juga: 15 Soal Test PPG yang Sering Muncul Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Tersangka pun mengancam korban agar tidak memberitahukannya kepada orang lain.
“Jangan bilang ke siapa-siapa, nanti akan di incar.”
Selain mengamankan tersangka, polisi pun menamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian para korban sewaktu kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU. RI. No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Telah Dibuka, untuk Bidang Studi Apa Saja? Simak Uraian Lengkapnya
Ketua MUI Kabupaten Garut KH. Sirojul Munir yang hadir dalam dalam jumpa pers menyatakan sangat mengutuk perbuatan tersanka.
Ketua MUI menegaskan, AS bukan guru ngaji atau Ustadz, dia hanya oknum masyarakat yang mengaku Ustadz.