2 Info Baru Kasus Subang: Saksi Terpapar Noda Merah Bertambah, Pemilik DNA Asing di TKP Diduga Orang Ini

- 1 Juni 2023, 19:00 WIB
Kiri: Rumah TKP pembunuhan kasus Subang di Ciseuti, Jalancagak, Subang. Kanan: Tuti Suhartini dan putrinya Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan kasus Subang.**
Kiri: Rumah TKP pembunuhan kasus Subang di Ciseuti, Jalancagak, Subang. Kanan: Tuti Suhartini dan putrinya Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan kasus Subang.** /Deskjabar/

HaiBandung - Ada informasi baru dalam pembunuhan kasus Subang yang merenggut nyawa ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan putrinya, Amalia Mustika Ratu (23).

Informasi terbaru dalam pembunuhan kasus Subang tersebut, pertama, saksi yang terpapar noda merah (darah) bertambah jadi dua orang. Kedua, pemilik DNA asing di TKP berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan diduga orang ini.

Berikut penjelasan dua informasi terbaru dalam kasus Subang terkait saksi yang terpapar noda merah dan pemilik DNA yang berstatus DPO tersebut.

Saksi terpapar noda merah

Informasi baru bahwa saksi kasus Subang yang terpapar noda merah ada dua orang, diungkapkan Anjas di kanal YouTubenya Anjas di Thailand, Rabu 31 Mei 2023.

Anjas yang sangat intens mengikuti kasus Subang mengatakan, saksi yang terpapar noda merah tak hanya satu orang, melainkan dua orang.

Baca Juga: 15 Soal Test PPG yang Sering Muncul Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Dosen di Thailand ini menegaskan, informasi itu ia peroleh dari sumber istimewa.

"Jadi kalian salah selama ini, tak hanya satu saksi yang ada noda merah melainkan dua," kata Anjas.

Ditambahkannya, noda merah yang ada di dua saksi tersebut berasal dari bagian tubuh manusia.

Anjas mengungkapkan juga, mereka yang terlibat dalam kasus Subang terbagi dalam empat pihak, yaitu pihak yang mengetahui, pihak eksekutor, pihak dalang atau otak pelaku, dan pihak yang membantu.

Namun Anjas tak menjelaskan masuk pihak mana kedua saksi yang memiliki noda merah tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Telah Dibuka, untuk Bidang Studi Apa Saja? Simak Uraian Lengkapnya

Ia hanya mengatakan, dari data-data ilmiah yang telah dilakukan pihak kepolisian, ada saksi yang sebenarnya masuk pihak yang mengetahui.

Pemilik DNA asing di TKP

Informasi terbaru lainnya pemilik DNA asing di TKP, dijelaskan oleh Wahyu Seno dalam kanal YouTubenya, Kamis 1 Juni 2023.

Wahyu Seno yang juga tak kalah intens mengikuti kasus Subang mendasarkan analisisnya pada keterangan ahli forensik Polri dr. Summy Hastry Purwanti beberapa waktu

Seperti diketahui, dr Hastry mengatakan, ditemukan dua DNA asing di TKP pembunuhan kasus Subang di kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Sayangnya, dua DNA tersebut tak ada yang identik dengan para saksi kasus Subang yang sudah diperiksa.

Baca Juga: Tilang Manual Diberlakukan Mulai Kamis 1 Juni Hari Ini, Polda Jabar Jelaskan 6 Pelanggaran yang Disasar

Wayu Seno menduga, pemilik DNA asing di TKP pembunuhan kasus Subang tersebut adalah orang yang ada dalam sketsa.

Diketahui, polisi sempat menyebarkan sketsa pelaku pembunuhan Subang. Dalam sketsa, pelaku adalah seorang laki-laki, berusia masih muda dan memakai kemeja. Sayangnya, sektsa hanya tampak dari belakang.

Hingga kini orang dalam sketsa itu tak juga ditemukan sehingga berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Jadi, kata Wahyu Seno, DPO pembunuhan dalam kasus Subang sudah ada. Jika ia berhasil ditangkap dan kemudian DNA-nya cocok dengan salah satu DNA yang ditemukan di TKP, maka dialah pelaku pembunuhan terhadap Tuti dan Amel pada 18 Agustus 2021 lalu.***

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x