Pejabat dan Pensiunan Dishub Kota Bandung Dibikin Repot, Gara-gara Kasus Bandung Smart City

- 27 Mei 2023, 14:56 WIB
Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairul Rijal terkena OTT KPK kasus Bandung Smart City, bikin repot  pejabat dan pensiunan Dishub.
Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairul Rijal terkena OTT KPK kasus Bandung Smart City, bikin repot pejabat dan pensiunan Dishub. /antaranews.com/

Pemeriksaan keempat saksi dilakukan penyidikan KPK di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Walikota Bandung Yana Mulyana terjaring OTT oleh lembaga antirasuah pada Jumat 14 April 2023 malam.

Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek "Bandung Smart City" Tahun Anggaran 2022-2023.

Baca Juga: Mantan Menteri Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmaja Meninggal Dunia

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu 16 April 2023 dinihari.

Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kadishub Dadang Darmawan, Sekdishub Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi.

Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bukan Tidak Diminati Capres untuk Cawapres di Pilpres 2024, Ini Alasannya

Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x