Ini Ancaman Hukuman tehadap Begal Payudara

- 27 Mei 2023, 11:02 WIB
Seorang tersangka OM (kanan), pembegal payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum, ditahan di Polres Tapanuli Utara.
Seorang tersangka OM (kanan), pembegal payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum, ditahan di Polres Tapanuli Utara. /

HaiBandung - Tersangka begal payudara OM (46) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara terancam hukuman sembilan tahun.

Tersangka OM adalah begal payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT).

"Tersangka begal payudara OM, warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, di loket KBT Tarutuñg, Selasa 23 Mei 2023," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, diwakili Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, dalam keterangan, Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga: Mantan Menteri Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmaja Meninggal Dunia

Zuhatta mengatakan, pembegal payudara itu sama dengan kasus pencabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Zuhatta menyebutkan korban pembegalan JH (31), warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Korban melaporkan kejadian pembegalan payudara ke polres setempat, Selasa, 23 Mei 2023.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bukan Tidak Diminati Capres untuk Cawapres di Pilpres 2024

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x