ICL dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Keterangan ain menyebutkan, julah siswa SMAN 21 yang akan melakukan studi tur sebnyak 320 orang, dan masing-masing membayar Rp 1,3 juta.***
ICL dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Keterangan ain menyebutkan, julah siswa SMAN 21 yang akan melakukan studi tur sebnyak 320 orang, dan masing-masing membayar Rp 1,3 juta.***
Editor: Lana Filana
Sumber: Berbagai Sumber ANTARA