Daftar 12 Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Manual Berikut Besaran Dendanya, Awas, Dimulai 1 Juni 2023

- 18 Mei 2023, 17:31 WIB
Ilustrasi tilang manual yang akan kembali diberlakukan Polri mulai 1 Juni 2023
Ilustrasi tilang manual yang akan kembali diberlakukan Polri mulai 1 Juni 2023 /polri.go.id/

8. Kendaraan menggunakan TNKB palsu (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 280)

9. Berkendara di bawah umur (denda maksimal Rp1 juta, Pasal 281)

10. Mengemudi tidak wajar (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)

11. Melawan arus (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 1)

12. Ranmor tidak sesuai dengan spek (denda maksimal Rp250 ribu, Pasa 285 ayat 1)

Itulah 12 jenis pelanggaran yang disasar tilang manual lengkap dengan denda dan sanksinya.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x