Daftar 12 Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Manual Berikut Besaran Dendanya, Awas, Dimulai 1 Juni 2023

- 18 Mei 2023, 17:31 WIB
Ilustrasi tilang manual yang akan kembali diberlakukan Polri mulai 1 Juni 2023
Ilustrasi tilang manual yang akan kembali diberlakukan Polri mulai 1 Juni 2023 /polri.go.id/

Berikut ini 12 pelanggaran yang disasar tilang manual legkap dengan denda dan sanksinya:

1. Berboncengan lebih dari dua orang (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 292)

Baca Juga: Bandung Tadi Malam, 4 Pelaku Pembacokan Mantan Kepala Desa Diringkus hingga Penemuan Dompet Warga Serang

2. Menggunakan ponsel saat berkendara (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)

3. Menerobos lampu merah (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 2)

4. Tidak menggunakan helm SNI (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 291 ayat 1 dan 2)

5. Melampaui batas kecepatan (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 5)

6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)

7. Penggunaan rotator (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 287 ayat 4)

Baca Juga: Daftar 16 Kepala Daerah di Jawa Barat yang Habis Masa Jabatan pada 2023, Lengkap dengan Bulan dan Tanggalnya

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x