Berikut ini 12 pelanggaran yang disasar tilang manual legkap dengan denda dan sanksinya:
1. Berboncengan lebih dari dua orang (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 292)
2. Menggunakan ponsel saat berkendara (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
3. Menerobos lampu merah (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 2)
4. Tidak menggunakan helm SNI (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 291 ayat 1 dan 2)
5. Melampaui batas kecepatan (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 5)
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
7. Penggunaan rotator (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 287 ayat 4)