Pengelola Parkir di MIM Bantah Wali Kota Bandung Tunda Perwal No. 121 Tahun 2022, Wilson, Silakan ke Dishub

- 1 Februari 2023, 19:40 WIB
Pengelola parkir di Metro Indah Mall (MIM) bantah Wali Kota Bandung menunda Perwal No. 121 tahun 2022. Karena itu, masih berlaku di MIM.
Pengelola parkir di Metro Indah Mall (MIM) bantah Wali Kota Bandung menunda Perwal No. 121 tahun 2022. Karena itu, masih berlaku di MIM. /

 

HaiBandung - Pengelola parkir di Metro Indah Mall (MIM) bantah Wali Kota Bandung menunda Perwal Bandung No. 121 tahun 2022 tentang Tarif Parkir di Luar Badan Jalan (Off Street).

Pengelola parkir di Metro Indah Mall menganggap Perwal Bandung No. 121 tahun 2022 yang dinyatakan ditunda Wali Kota Bandung Yana Mulyana, di Metro Indah Mall tetap berlaku.

Karena itu, pengelola parkir di Metro Indah Mall tetap memberlakukan grace period 3 menit sesuai Perwal Bandung No. 121 tahun 2022.

Baca Juga: Venna Melinda Menutup Rapat-rapat Pintu Perdamaian, Ini Pernyataan dari Pihak Ferry Irawan

Pemilik kendaraan, Danie Tobet mengatakan, sikap dari pengelola parkir di MIM benar-benar telah melecehkan Pemkot Bandung yang tentu saja Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Menurut Danie Tobet, siapa pun itu berusaha di Kota Bandung harus mematuhi peraturan yang diperlakukan Pemkot Bandung.

Danie Tobet menegaskan pelecehan terhadap perwal Bandung yang kedua kali dilakukan pengelola parkir di Metro Indah Mall.

Baca Juga: Rusli Lutan Yakin Jabar Bisa Hattrick di PON Sumut-Aceh

Pelanggaran yang pertama dari pengelola parkir di Metro Indah Mall yaitu mengabaikan Perwal Bandung No. 1005 tahun 2014 tentang Harga Sewa Parkir dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Perparkiran di Gedung dan Pelataran Parkir.

Ketika itu, tahun 2019, pengelola parkir di Metro Indah Mall melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara kendaraan.

Setiap Kendaraan roda empat yang melintas Metro Indah Mall dipungut Rp 1.000, sedangkan sepada motor dikenakan tarif Rp 500.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Cimahi, Kamis 2 Februari 2023

Padahal, di Perwal Bandung No. 1005 tahun 2014 sangat jelas kendaraan bermotor yang melintas di bawah 10 menit gratis.

Namun, ketika kasusnya dalam penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, pengelola parkir Metro Indah Mall berkelit yang ditarik dari pengendara Rp 1.000 bukan tarif parkir tapi iuran pemeliharaan kawasan.

Danie Tobet menilai, pengelola parkir di Metro Indah Mall melecehken Pemkot Bandung karena pihak pemkot yang tidak tegas.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Barat, Kamis 2 Februari 2023

“Pada kasus yang terdahulu jelas-jelas melanggar Perwal No 1005 tahun 2014, tidak mendapat sanksi. Padahal cabut izin operasi di Kota Bandung,” katanya.

Akibat tidak ada ketegasan,  kata Danie, pengelola parkir  di Metro Indah Mall kembali berulah.

Sementara itu, General Manager Metro Indah Mall Wilson kepada pemilik kendaraan menyatakan, Perwal Bandung No. 121 tahun 2022 tentang Tarif Parkir di Luar Bandung Jalan (off street) tetap berlaku di Metro Indah Mall.

Baca Juga: Hasil Evaluasi PSSI, Shin Tae Yong Diminta Berbenah

Alasan Wison, Wali Kota Bandung Yana Mulyana tidak pernah menunda Perwal Bandung No. 121 tahun 2022.

“Perwal Bandung No. 121 tahun 2022 tentang Tarif Parkir di Luar Bandung Jalan (off street), tetap berlaku. Bisa konfirmasi ke dinas terkait,” ujarnya.

Menurut Wilson, Wali Kota Bandung hanya menunda Keputusan Wali Kota (Kepwal). Sementara Perwal Bandung No. 121 tahun 2022 tetap berlaku.

Baca Juga: Masyarakat Sering Dikagetkan oleh Penampakan Khorin dari Orang yang Sudah Meninggal Dunia

“Kepwal hanya mengatur tentang tarif parkir, sedangkan grace period diatur dalam Perwal Bandung No. 121 tahun 2022. Tidak ada surat pembatalan Perwal, yang diganti hanya Kepwal,” tegasnya.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x