Berlanjut, Pengelola Parkir di MIM Abaikan Keputusan Pemkot Bandung, Yudi: Silakan Lapor Dishub dan Satpol PP

- 22 Januari 2023, 18:22 WIB

 

HaiBandung - Pengelola parkir di Metro Indah Mall (MIM), Centrepark Citra Corpora masih abaikan keputusan Pemkot Bandung menunda kenaikan tarif parkir di luar badan jalan (off street).

Centrepark Citra Corpora sebagai pengelola parkir di MIM keukeuh memberlakukan tarif baru parkir dengan mengacu pada Perwal Bandung No. 121 tahun 2022 yang nyata-nyata ditunda.

Bahkan, Pemkot Bandung menunda kenaikan tarif parkir di luar badan jalan (off street), disampaikan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kamis 19 Januari 2023.

Namun, ternyata pengelola parkir di MIM abaikan pernyataan orang yang mempunyai kekuasaan tertinggi di Kota Bandung.

Dari pemantauan haibandung.com, hingga Minggu 22 Januari 2023, pengelola parkir di MIM masih memadang spanduk pemberitahuan kenaikan tarif baru parkir.

Selain itu, di gerbang masuk, pengelola parkir masih memasang tarif parkir yang mengacu pada Perwal No. 121 tahun 2022.

Manajer Centrepark Citra Corpora, Yudi kepada pemilik kendaraan yang mempertanyakan masih diberlakuannya tarif baru, Minggu 22 Januari 2023 mengatakan, tarif parkir di MIM mengacu pada Perwal No. 121 tahun 2022.

Alasannya, menurut Yudi, pihah Centrepark Citra Corpora belum menerima penundaan Perwal No. 121 tahun 2022 dari Dishub Kota Bandung.

“Kalau ada surat penundaan tarif parkir dari Dishub langsung ke Area Manajer Pak Marcell. Nanti Pak Marcell dan tim IT yang mengubah,” katanya.

Yudi malah mempersilakan untuk masalah tarif parkir, bila pemilik kendaraan melaporkan ke Dishub Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung.

Seperti diketahui, Kamis 19 Januari 2023, Pemkot Bandung memutuskan menunda pelaksanaan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan (off street) 100 persen lebih.

Untuk itu, semua pengelola parkir di luar badan jalan diminta kembali mengacu pada Perwal Bandung No. 1005 tahun 2014.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan kembalinya tarif baru parkir di luar badan jalan sesuai Perwal Bandung No. 121 tahun 2022 ke tarif lama memerlukan waktu.

Pasalnya, pengelola parkir di luar badan jalan harus kembali mensetting peralatannya.

“Penyesuaian untuk tarif parkir di luar badan jalan ini hingga tiga hari ke depan,” katanya.

Menurut Wali Kota, Pemkot Bandung menyesuaikan tarif parkir di luar badan jalan karena dikelola oleh swasta.

Dalam pengelolaan parkir di luar badan jalan, pihak swasta biasanya berinvestasi.

“Harapan kami dengan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan, makin banyak gedung parkir yang dibangun,” katanya.

Yana mengakui, kebijakan kenaikan tarif parkir menjadi penyumbang inflasi di Kota Bandung.

Karena itu, hasil kajiannya diputuskan untuk menunda penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x