Pengelola Parkir di MIM Abaikan Keputusan Pemkot Bandung, Berkelit Belum Terima Surat dari Dishub

- 21 Januari 2023, 07:35 WIB

Pasalnya, pengelola parkir di luar badan jalan harus kembali mensetting peralatannya.

“Penyesuaian untuk tarif parkir di luar badan jalan ini hingga tiga hari ke depan,” katanya.

Menurut Wali Kota, Pemkot Bandung menyesuaikan tarif parkir di luar badan jalan karena dikelola oleh swasta.

Dalam pengelolaan parkir di luar badan jalan, pihak swasta biasanya berinvestasi.

“Harapan kami dengan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan, makin banyak gedung parkir yang dibangun,” katanya.

Yana mengakui, kebijakan kenaikan tarif parkir menjadi penyumbang inflasi di Kota Bandung.

Karena itu, hasil kajiannya diputuskan untuk menunda penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan.

Kendati Pemkot Bandung telah menerapkan batas bawah parkir Rp 4.000 dan batas atas parkir Rp 7.000, untuk kendara roda empat.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x