Polisi Ungkap Pembunuhan Siswa SMA SAIS Soreang yang Mayatnya DItemukan di Bojongkunci, Dua Pelaku Ditangkap

22 Januari 2024, 13:46 WIB
Paling kiri dan tengah, pembunuh Rizky Riyadi.Paling kanan, korban Rizky Riyadi siswa SMA SAIS Soreang yang mayatnya ditemukan di Bojongkunci, Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. /

HaiBandung - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap penemuan mayat tak dikenal di Jalan Sodetan Bojongkunci, Kampung Sukamulya, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.

Mayat tak dikenal di Bojongkunci, Pameungpeuk tersebut ditemukan pada 20 Januari 2024 pukul 16.31 WIB.

"Kami kemudian melakukan penyelidikan atas penemuan mayat di Bojongkunci tersebut," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, 22 Januari 2024

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, korban bernama Rizky Riyadi (17), warga Bojongkunci, siswa SMA SAIS Gading Tutuka, Soreang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: 5 Cara Lindungi Kulit dari Paparan Sinar Matahari Tanpa Sunscreen, Simak Penjelasan dr. Saddam Ismail

Terungkap juga Rizky tewas akibat pembunuhan. Satreskrim Polresta Bandung pun berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Rizky. Ada dua orang yang ditangkap, yakni PH (27) dan AA (24).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan krnologis pembunuhan terhadap Rizky Riyadi.

Pada 11 Januari 2024 lalu, Rizky berangkat ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor.

Namun sebelum berangkat, korban mengunjungi kontrakan PH pada terlebih dahulu.

Saat itu, korban yang sempat melihat handphone milik pelaku, melontarkan kata-kata yang membuat pelaku emosi.

Baca Juga: Dramatis, Usai Ketinggalan 2-0 Real Madrid Menang 3-2 atas Almeria

PH langsung memiting korban dari belakang hingga korban lemas. Setelah korban lemas, pelaku masih tetap memukuli korban yang terkapar.

"Kemudian pelaku membawa mayat korban ke kamar. Tak sampai disitu, pelaku membuat alibi dengan cara berpura-pura korban chat dengan I.

Setelah itu pelaku membuang mayat korban ke selokan dengan menggunakan kendaraan milik korban pada Jumat, 12 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: 3 Fakta Selingkuhan Istri yang Tega Bunuh Suami di Karawang

Setelah itu pelaku yang menurut kabar merupakan pedagang cilor itu, mengambil kendaraan dan HP milik korban dan menjualnya kepada A.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 339 KUHPidana, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Lana Filana

Tags

Terkini

Terpopuler